Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD). Sehingga dengan demikian menurutnya, pimpinan DPR tidak bisa memutuskan perkara terkait kisruh internal Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Taufik menanggapi hasil rapat pimpinan (Rapim) DPR tentang kisruh Partai Golkar. Seperti diketahui, Golkar hasill Munas Jakarta mengajukan kepengurusan baru dalam paripurna yang lalu, sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly.
"Fraksi bukan masuk alat kelengkapan dewan, tapi (merupakan) kepanjangan partai. Bukan kapasitas dewan menentukan yang sah atau tidak. Sehingga karena tidak ada kapsitas kewenangan, maka kami sepakati bahwa pimpinan dewan melihat ada beberapa novum baru," ujar Taufik, di DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Taufik menambahkan, hasil Rapim DPR pada Selasa ini kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Di mana nantinya Bamus akan memutuskan untuk dibawa ke paripurna atau tidak. Soal kepengurusan Fraksi Golkar sendiri diakui suratnya sudah masuk ke pimpinan DPR, bahkan sempat dibacakan dalam paripurna sebelumnya.
"Pimpinan DPR ini juga tidak dalam kapasitas menentukan sah atau tidaknya Bamus untuk memutuskan dalam paripurna, untuk membacakan surat-surat yang masuk, apakah disetujui sebagai agenda yang disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.
Politisi PAN ini menambahkan, rapat Bamus sendiri dijadwalkan digelar pada hari Kamis 2 April. Rencananya, setelah Bamus, pada sorenya akan langsung dilakukan rapat paripurna, meski tak menutup kemungkinan bakal ditunda hingga Selasa (7 April) depan karena alasan waktu.
Fraksi Bukan AKD, Makanya Tak Bisa Diselesaikan Pimpinan DPR
Rabu, 01 April 2015 | 03:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ketua Komisi IV DPR RI Dukung Program Strategis Kementan Capai Swasembada Pangan
14 November 2024 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI