Suara.com - Para pengguna Commuter Line Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang tergabung dalam Asosiasi Penumpang Kereta (ASPEKA)mengapresiasi dengan perubahan skema tarif KRL mulai 1 April ini. Namun masih ada peraturan yang harus diubah.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Penumpang Kereta (ASPEKA) Anthony Ladjar menjelaskan aturan yang harus diubah di antaranya penerapan saldo minimum, denda jika tak lakukan 'tap in', dan denda jika tak mempunyai kartu saat keluar.
"Kami mengusulkan kepada pihak PT KCJ selaku yang berkepentingan untuk merevisi sistem saldo minimum kartu elektronik yang tidak memberatkan masyarakat. Kami mengusulkan Rp 20.000 saldo untuk penggantian kartu multi trip (non refundable) menjadi bagian dari denda tersebut," jelas Anthony kepada suara.com, Selasa (31/3/2015).
Terkait kebijakan denda jika tidak mempunyai kartu saat keluar, denda Rp 50.000 terlalu besar. Alasannya bagi siapapun yang sudah berada di stasiun, jelas Anthony, seharusnya sudah memiliki kartu.
"Maka bila mereka tidak dapat menunjukkan kartu, sudah barang tentu kartu yang mereka miliki hilang bukan berarti bahwa mereka tidak punya kartu (karena mereka tidak mungkin masuk stasiun tanpa kartu). Hal ini adalah wajar mengingat padatnya penumpang KRL Commuter saat ini. Bila memang akan dikenakan denda tersebut," jelas dia.
ASPEKA meminta PT KCJ tidak mengganggap denda Rp50.000 sebagai pendapatan lain-lain melainkan harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi atau bagi yang didenda, diberikan Kartu Multi Trip yang baru.
Selain itu kebijakan penalti, menurut Anthony tidak masuk akal. Dia menyebut sangat absurd. Ini adalah denda Rp 11.000 bila tidak tap in.
"Mengapa tidak? Dari pengaduan yang kami terima, tidak semua penumpang itu sengaja melakukan ini. Lagi pula mereka juga tidak tahu. Mereka mengerti resikonya kalau tidak terecord di saat tap in pasti didenda, lalu untuk apa penumpang melakukannya kalau nanti saat keluar didenda juga? Informasi dari petugas IT menyatakan bahwa bila tap in atau tap out jangan terburu-buru karena bisa jadi belum sempat terecord di kartu," jelas dia.
ASPEKA meminta PT KCJ menghapus sistem denda ini. Sehingga PT KCJ akan lebih fokus meningkatkan sistem.
"Bukan seperti sekarang membiarkan yang terjadi, toh PT KCJ mendapat kompensasi denda. Dengan kata lain, PT KCJ tidak pernah rugi, penumpang justru dirugikan," kata dia.
Di luar permintaan perubahan sistem itu, ASPEKA juga mendorong PT Kereta Api Indonesia menerapkan mekanisme yang sama di divisi commuter line lainnya. Seperti di Bandung, Yogya, Solo, Kutoarjo, Madiun, Malang, Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo.
"Karena kota-kota tersebut adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, otomatis mereka pun harus mendapat subsidi yang sama dengan jabodetabek mengingat tingkat UMR di kota-kota tersebut relatif lebih kecil dari Jabodetabek," tutup aktivis Koalisi Pejalan Kaki itu.