Suara.com - Polres Sleman, Yogyakarta, menggerebek pabrik nata de coco karena diduga mencampurkan pupuk ZA dalam produksinya, Selasa (31/3/2015)
"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ada pembuatan nata de coco dicampur pupuk, pelakunya bernama DAP, saat ini kami masih melakukan pendalaman materi," kata Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Farid Zulkarnain.
Lokasi pembuatan nata de coco tersebut menggunakan bekas bangunan SD Semarangan III Godean, Sleman. Nata de coco ialah hidangan penutup yang wujudnya seperti jeli warna putih hingga bening dan teksturnya kenyal.
Farid menambahkan berdasarkan pengakuan DAP, nata de coco yang diproduksi telah dikirim ke beberapa perusahaan di Bogor dan Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Diberikan merk dan diberi perasa, kemudian didistribusikan ke supermarket dan swalayan termasuk Indomart dan Alfamart besar di Indonesia," kata AKBP Farid.
Farid menambahkan setiap hari pabrik tersebut mampu memproduksi hingga 700 kilogram nata de coco dan setiap satu atau dua minggu sekali nata de coco oplosan tersebut di kirim ke Bogor dan Bekasi.
Polres Sleman berkoordinasi dengan BPOM serta ahli kesehatan Universitas Gajah Mada untuk meminta masukan apakah diperbolehkan produk makanan dioplos dengan pupuk ZA yang notabene untuk tanaman.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Sleman juga menyita beberapa barang bukti berupa nata de coco siap kirim serta nata de coco yang masih diolah.
Sampai saat ini, DAP belum ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, dia diminta untuk menutup pabrik nata de coco-nya. (Wita Ayodhyaputri)