Suara.com - Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irfan Idris mengungkapkan, BNPT dan kominfo telah melakukan inventigasi sejak 2012 sebelum akhirnya memblokir 22 laman internet media Islam.
Menurut analisa BNPT, kata Irfan, puluhan laman ineternet itu disebut mendukung gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan mengkafirkan orang lain.
"Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Takfiri (mengkafirkan orang lain). Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung ISIS. Serta memaknai jihad terbatas," ujar Irfan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Selain itu, Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo Henri Subiakto juga mengungkapkan, beberapa kriteria terkait langkah-langgah Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
"Sudah dianalisa oleh kementerian/ lembaga yang mengajukan permintaan, domain yang digunakan bukan domain Indonesia," jelas Henri di tempat yang sama.
Kominfo, jelas Henri, nantinya situs tersebut dapat dibuka kembali apabila sudah tidak membuat konten yang negatif.
"Dapat dipulihkan kembali (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku," tutup Henri.
Setelah pihaknya melakukan pemblokiran kepada 22 laman situs media berbasis Islam maka, Kominfo mendapat komplain dari 7 media yang juga diblokir. Tujuh media itu meminta agar Kominfo mencabut pemblokiran
"Terkait dengan pemblokiran tersebut, ada pemohonan normalisasi dari masyarakat yang mewakili situs aqlislamiccanter, almustaqbal, arrahmah, panjimas, hidayatullah, salam-online dan gemaislam," tutup Henri.