Suryadharma Ali Tuntut KPK Ganti Rugi Rp1 Triliun

Selasa, 31 Maret 2015 | 18:20 WIB
Suryadharma Ali Tuntut KPK Ganti Rugi Rp1 Triliun
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Pengacara SDA, Humphrey Djemat‎, dalam permohonan sidang praperadilan mengatakan, kliennya menuntut ganti rugi lantaran merasa citranya rusak secara sosial dan nama baiknya tercemar.

"Maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti kerugian setidaknya Rp1 triliun," kata Humphrey.

Selain itu, kata Humphrey, status pencegahan berpergian keluar negeri yang dikenakan terhadap SDA dan istrinya, dianggap telah merugikan mereka karena haknya sebagai warga negara ‎dicabut.

Kerugian yang dialami SDA juga dirasakan setelah penyidik KPK memblokir rekening yang bersangkutan dan keluarganya.

"Penetapan tersangka pemohon (SDA) telah melawan hukum, karena belum ada audit BPK yang menyatakan‎ kerugian negara," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihak pemohon meminta penetapan tersangka, dan penyidikan terhadap SDA dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum karena cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.

Terkait tuntutan ganti rugi Rp1 triliun itu, KPK menilai prematur lantaran penyidikan terhadap SDA masih berjalan.

"Nanti akan kami jelaskan. Kalau pasal 95 ayat 1 KUHAP dilakukan setelah proses penyidikan dihentikan. Jadi terlalu prematur," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang.

SDA menjadi tersangka korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 22 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum menilai penetapan ini semena-mena dan menganggap belum ada bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI