Suara.com - Situs Islam aqlislamiccenter.com adalah satu dari 22 situs online yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika lantaran diduga menyebarkan kebencian dan manampilkan konten bermuatan ajaran dan paham radikal. Pengelola media itu pun protes keras.
Pemimpin Redaksi Aqlislamiccenter.com Agus Soelarto mengatakan bahwa situs yang dikelolanya telah disamakan dengan situs porno yang bisa langsung diblokir tanpa memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Karena situs kita situs keluarga pengajian, kok disamakan dengan situs porno, diblokir tanpa dikasih tahu. Mari kita bicara dengan hati, kita negara beragama," ujar Agus ketika mediasi dengan Kemenkominfo dan BNPT di ruang rapat gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Agus tidak terima medianya diblokir. Ia meminta Kemenkominfo mencabut pemblokiran.
"Kita keberatan, saya ingin segera dicabut pemblokiran itu, setelah kita tahu kita salah, akan kita ralat, kalau memang kita tahu kita salah, salah kita dimana?, saya itu komplen saya," kata Agus.
Kemenkominfo menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut atas rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Agus kemudian meminta Kemenkominfo menunjukan surat rekomendasi tersebut.
"Kita mau dapat hard copy, copian-nya sampai kita dinyatakan radikal," kata dia.
Langkah Kemenkominfo juga memicu reaksi DPR. Sebagian anggota DPR meminta Kemenkominfo untuk menjelaskan alasan pemblokiran serta membuktikan konten yang dikatakan mengandung ajaran radikal.
DPR setuju penyebaran ajaran radikal dicegah, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati serta melakukan pengkajian agar jangan sampai pemerintah dianggap memberangus kebebasan berpendapat dan ekspresi.