Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani perkara kepengurusan Golkar harus bertindak cepat untuk meredam polemik terkait rebutan ruangan Fraksi Golkar di DPR oleh dua kubu pendukung ketua umum Golkar, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
"Karena itu, PTUN harus menilai dan cepat karena udah mulai panas akan mulai merusak lagi. Kalau punya tangung jawab kenegaraan dan kebangsaan, PTUN harus cepat memutuskan hal itu. Sbenarnya hakim kan gampang menyimpulkan putusan (mahkamah partai)," kata Mahfud, di DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Kendati demikian, Mahfud mengakui PTUN bakal kesulitan untuk memutuskan perkara karena peristiwa ini sudah masuk ke ranah politik.
"Ini jadi rumit karena masuk dalam poitik," ujarnya.
Dia menyinggung soal putusan Mahkamah Partai yang sebetulnya dianggap final untuk penyelesaian kisruh internal partai, sehingga tidak perlu menempuh upaya hukum lainnya.
"Menurut UU putusan MP itu final," katanya.
Namun, Mahfud menjelaskan, empat hakim yang memberikan keputusan keputusannya kurang kuat ketika hasilnya imbang.
"Karenanya, jalur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat. Menunggu putusan praperadilan PTUN. Namun menurut UU juga tata usaha negara, sebelum diputuskan oleh PTUN (hasil Mahkamah Partai) tidak ditangguhkan. Itu menurut UU," terangnya.
Rebutan kepengurusan yang sah dan ruangan Fraksi Golkar ini terjadi sejak Pilpres 2014 lalu. Kubu Agung Laksono yang lebih dulu mendapat pengesahan Mekumham Yasonna Laoly segera merebut ruang fraksi di DPR, sementara kubu Ical tetap mepertahankan ruangan dengan cara menggembok pintu.