Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Revisi UU ITE

Selasa, 31 Maret 2015 | 17:39 WIB
Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Revisi UU ITE
Salah satu situs yang diklaim sudah diblokir tetapi masih bisa diakses pada Selasa (31/3) [Screenshot desktop/VOA Islam].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi masyrakat sipil yang tergabung dalam Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil menuntut DPR dan pemerintah segera merombak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyusul maraknya pemblokiran situs secara sepihak.

Juru bicara aliansi Murjaba Hamdu menyatakan bila UU ITE banyak menjebak dan memonopoli infrastruktur informasi.

"SIKA menegaskan UU ITE seharusnya tidak mengatur ketentuan pidana konvensional, seperti pidana  kesusilaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA harus dikembalikan  ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Mujtaba Hamdi dari MediaLink, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Oleh karena itu, Mujtaba meminta pemerintah untuk menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang isinya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak pemberi layanan publik lainnya.

Dia menyontohkan pasal pencemaran nama baik sering dijadikan pemerintah untuk mengkriminalisasi orang lain.

"Ketentuan-ketentuan dalam UU ITE seperti Pasal 27, 28, dan 29 harus dihapus," kata Mujtaba.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 laman internet atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI