Penghina Yogya, Florence, Lari dan Nangis Usai Divonis Dua Bulan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2015 | 17:38 WIB
Penghina Yogya, Florence, Lari dan Nangis Usai Divonis Dua Bulan
Florence Sihombing (suara.com/Wita Ayodhyaputri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Florence Saulina Sihombing (26), mahasiswi S2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, divonis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan hukuman dua bulan penjara, Selasa (31/3/2015).

"Florence terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama, divonis denda Rp10 juta rupiah, pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto.

Bambang menambahkan Florence tak perlu menjalani dua bulan masa tahanan, jika selama enam bulan masa percobaan, ia tak melakukan kesalahan yang sama.

Usai mendengar vonis, baik Florence maupun Jaksa Penuntut Umum Rahayu, masih akan pikir-pikir lagi apakah akan banding atau tidak.

Sementara itu, Wibowo Malik, ahli hukum pidana yang pernah mengajukan amicus curiae terkait kasus Florence, mengatakan bahwa sudah ada beberapa pengacara yang siap membantu Florence jika ingin banding.

"Kalau dia (Florence) mau banding sudah ada beberapa teman pengacara yang siap untuk membantu, tapi semua kembali lagi, apakah dia mau banding atau tidak," kata Wibowo.

Florence sendiri terlihat terpukul dengan vonis tersebut. Ini terlihat usai sidang, ia langsung berlari sambil menangis.

Ketika wartawan bertanya, ia hanya berteriak dan meminta juru foto tak mengambil gambarnya.

Nama Florence tiba-tiba terkenal gara-gara statement-nya menyulut emosi warga Yogyakarta. Ia memaki Yogyakarta dengan kata 'miskin, bodoh, dan tak berpendidikan.' Kasus ini kemudian membawa Florence masuk bui.

Florence sebelumnya sudah menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga Yogyakarta dan Sultan Hamengkubuwono X serta UGM. Kemudian, Florence dibebaskan dari penjara dengan penangguhan penahanan. (Wita Ayodhyaputri)

REKOMENDASI

TERKINI