Beredar, Video Lelaki Siksa Anak Tiri Sampai Mati

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2015 | 17:34 WIB
Beredar, Video Lelaki Siksa Anak Tiri Sampai Mati
Video kekerasan seorang ayah kepada anak tirinya. (Media sosial Thailand)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video kekerasan yang memperlihatkan seorang lelaki menyiksa anak tirinya membuat publik Thailand tercengang. Bocah malang berusia dua tahun itu kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Peristiwa ini terjadi di Distrik Klong Sam Wa, Bangkok, pekan lalu. Kekejaman si ayah tiri terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sudut apartemen tempat insiden itu berlangsung. Dalam waktu singkat, rekaman itu beredar di media sosial Thailand.

Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku kekerasan, Anont Phimnoo, yang tak lain adalah ayah tiri si bocah lelaki malang itu. Kepada polisi, Anont mengaku sedang mabuk berat saat melakukan aksi itu. Ia mengaku menenggak tiga botol minuman keras.

Kemarahan Anont meledak setelah anak tirinya berlarian keluar masuk kamar tempat mereka tinggal. Awalnya, Anont mengatakan anaknya terjatuh dari tangga sehingga melarikannya ke rumah sakit. Namun, yang aneh, Anont justru melarikan diri ke provinsi lain usai peristiwa itu.

Anont meminta maaf kepada keluarga si bocah.

"Saya menyayanginya seperti anak saya sendiri. Saya tidak pernah memukul dia sebelumnya, saya tak pernah pula mengancam siapapun," kata Anont kepada polisi.

Anont mengaku dalam keadaan stres karena harus menjadi tulang punggung keluarga setelah mantan istrinya meninggalkan dirinya.

Kolonel Polisi Thanachai Utsahakit dari kepolisian setempat mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menginterogasi seorang lelaki lain yang terlihat di rekaman tersebut. Thanachai mengatakan, Anont memang tidak memiliki catatan kejahatan dan dari hasil pemeriksaan urin, ia terbukti tidak menggunakan obat-obatan terlarang.

Kasus ini mendapat sorotan dari Biro Perlindungan dan Promosi Anak. Direktur biro, Supatcha Suthipol mengatakan, pihaknya masih akan menunggu hasil penyelidikan polisi.

Mirisnya, jika terbukti bersalah, para pelaku kekerasan pada anak hanya dikenakan hukuman kurungan tiga bulan dan denda setinggi-tingginya 30.000 Baht atau sekira Rp12 juta.

Supatcha mengatakan, sejumlah pihak terkait sedang mendiskusikan kemungkinan dibuatnya amandemen terhadap undang-undang tersebut dan mensosialisasikannya kepada publik. (Asia One)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI