Blokir Laman Online, Pemerintah Harus Minta Izin Pengadilan

Selasa, 31 Maret 2015 | 16:33 WIB
Blokir Laman Online, Pemerintah Harus Minta Izin Pengadilan
Tagar #KembalikanMediaIslam berada di puncak trending topic Twitter Indonesia pada Selasa (31/3) [Screenshot Twitter].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa secara sembarangan dan sepihak memblokir laman online dengan alasan keterkaitan dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kata pakar hukum tata negara itu, pemerintah mesti melibatkan pengadilan untuk melakukan eksekusi pemblokiran laman online emacam ini.

"Mestinya atas perintah hakim. Minta izin dulu ke pengadilan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Dia menambahkan, ada putusan Mahkamah Konsitusi yang mengatur hal ini. Karenanya, pemblokiran tersebut perlu izin dari pengadilan setempat.

"Itu sudah menyangkut hak, MK sudah pernah menerbitkan vonis sebelum ada keputusan pengadilan tidak bisa. Harus izin pengadilan setempat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan total ada 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia. Semua itu berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam pernyataannya, Selasa (31/3/2015), Juru Bicara kominfo Ismail Cawidu menyatakan ke-22 situs itu sudah diblokir. Semua diadukan sampai, Senin (30/3/2015) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI