Sidang Kasus Hina Yogya, Florence Berharap Bebas

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2015 | 16:28 WIB
Sidang Kasus Hina Yogya, Florence Berharap Bebas
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Florence Saulina Sihombing (26), mahasiswi S2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, berharap hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan putusan bebas, Selasa (31/3/2015).

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk putusan bebas, menurut saya sanksi moral yang saya dapat sudah cukup, sudah terlalu berlebihan malah, kerugian sender yang saya terima sudah terlalu berlebihan, akibat yang saya terima harap itu dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Florence kepada suara.com sebelum sidang pembacaan putusan.

Florence terkena kasus dugaan pencemaran nama baik Kota Yogyakarta melalui akun media sosial path.

Florence merasa tidak layak untuk dijadikan terdakwa sebab path adalah media pribadi.

Ahli hukum yang juga rekan Florence, Wibowo Malik, mengatakan seharusnya Florence bebas.

"Kami memberikan rekomendasi terhadap kasus Florence karena kami merasa kasus ini berhubungan dengan kebebasan berpendapat, kalau misalnya Florence sampai didakwa bersalah ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan berpendapat," ujar Wibowo.

Sidang baru dimulai setelah molor selam sekitar tiga jam.

Di ruang sidang, terlihat ayah serta beberapa teman dekat Florence.

Nama Florence tiba-tiba terkenal gara-gara statement-nya menyulut emosi warga Yogyakarta. Ia memaki Yogyakarta dengan kata 'miskin, bodoh, dan tak berpendidikan.' Kasus ini kemudian membawa Florence ke bui.

Florence sebelumnya sudah menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga Yogyakarta dan Sultan Hamengkubuwono X serta UGM. Kemudian, Florence dibebaskan dari penjara dengan penangguhan penahanan. (Wita Ayodhyaputri)

REKOMENDASI

TERKINI