Polri Periksa Dua Tersangka Korupsi UPS Pekan Depan

Selasa, 31 Maret 2015 | 16:04 WIB
Polri Periksa Dua Tersangka Korupsi UPS Pekan Depan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri bakal memanggil Alex Usman dan Zaenal Soelaiman untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.

"Masalah UPS, minggu depan akan dipanggil tersangkanya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (31/3 2015).

Meski baru menetapkan dua tersangka, Rikwanto mengungkapkan,  penyidik masih menelusuri  pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada hubungannya antara pihak pemda eksekutif ini kan kemudian distributor pengusaha, kemudian dari legislatif sebagai pihak yang mengusulkan daripada program itu masuk sehingga anggaran bisa dicairkan," kata dia.

Namun, dia belum menjelaskan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah merugikan negera puluhan miliran tersebut.

"Tapi tunggu nanti pemeriksaannya dua tersangka yang sudah ditetapkan.

Penyidik Barekrim Polri telah menetapkan Alex dan Zaenal sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara  Jumat lalu.

Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan UPS. Alex adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal merupakan bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Alex dan Zaenal diduga telah menggelembungkan anggaran UPS sebesar Rp300 miliar saat pembahasan APBD Jakarta 2014. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI