Suara.com - Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuding kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperoleh jatah kuota ibadah haji.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum SDA, Humphrey Djemat di sela-sela sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Tuduhan itu dilayangkan, menyusul penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK, juga sekaligus mengusut kebijakan SDA yang memboyong kolega partai dan keluarganya untuk ibadah haji menggunakan uang negara saat menjadi menteri.
"KPK juga mendapatkan kouta bebas haji nasional, kenapa yang disalahkan (quota haji) untuk keluarga SDA," kata Humphrey.
Dia memastikan, kuota haji yang diberikan oleh SDA ketika itu diterima oleh KPK dan mengklaim memiliki bukti tertulis terkait kuota haji yang diterima pihak KPK,
"KPK dapat 6 orang (kuota haji) dan sudah diambil, ada catatannya. KPK dapat itu," klaimnya.
Dia menambahkan, selain KPK lembaga negara lain yang mendapatkan kuota haji dari kabijakan SDA adalah DPR, BPK dan beberapa institusi lainnya.
Menurutnya, pembagian jatah haji itu dilakukan supaya untuk memenuhi kuota yang telah diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Itu supaya kuota kita tidak diturunkan oleh Arab Saudi," imbuhnya.
Sedangkan mengenai keluarga SDA mendapatkan quota ibadah haji yang ikut rombongannya sebagai Menteri Agama, Humphrey membantah hal itu dibayar negara.