Suara.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menanggulangi organisasi Negara Islam Irak dan Suriah di Indonesia.
"(ISIS) ini belum ada undang-undangnya. Kalau ini tidak ditindak akan muncul lagi muncul lagi. Bikinlah undang-undang," kata Ansyaad di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Ansyaad menilai pemerintah belum tegas menanggulangi penyebaran paham dan ajaran radikal. Itu sebabnya, ia sangat menyayangkannya.
Ansyaad khawatir akan semakin banyak orang Indonesia yang mendukung gerakan ISIS.
"Di (negara) luar keras di kita lembek. Siap-siap saja jadi penampung teroris. Kita sekarang dianggap menjadi pengekspor teroris," katanya.
Lebih jauh, Ansyaad mengatakan paham radikal sebenarnya sudah cukup lama masuk ke Indonesia, bahkan sejak puluhan tahun yang lalu.
"Soal radikalisme di kita itu bukan ujug-ujug, ini masalah lama di kita. 60 tahunan lebih," kata Ansyaad.
Menurut dia paham radikal juga bukan semata-mata ideologi yang diadopsi dari luar Indonesia. Hal itu, kata dia, bisa dirunut dari sejarah panjang gerakan radikalisme Tanah Air.
"Tidak bisa kita katakan murni impor. Sebenarnya bisa ditelusuri geneologi ya. Mulai tahun 1949 sudah terjadi," kata dia.
Ansyaad kemudian mengungkapkan beberapa orang yang pernah ditahan karena terlibat dalam gerakan radikal.