Gugat KPK, SDA Pakai Putusan Hakim Sarpin Jadi Dasar Hukum

Selasa, 31 Maret 2015 | 14:41 WIB
Gugat KPK, SDA Pakai Putusan Hakim Sarpin Jadi Dasar Hukum
Suryadharma Ali-Bowo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humprey R Gani, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa menguji proses penetapan‎ tersangka terhadap kliennya oleh KPK.  

SDA bahkan menggunakan putusan Hakim Sarpin yang memutus mengagalkan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai dasar hukum menggugat KPK.

"Hal itu diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUHAP juncto Pasal 35 KUHAP. Pada intinya, apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," kata Humphrey R Gani dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).‎

Atas dasar itu, lanjut Humprey, proses penyidikan dan penetapan tersangka kliennya oleh KPK layak untuk dipraperadilankan.

"Bahwa dalam prakteknya, khusus penerapan Pasal 77 KUHAP dalam kasus praperadilan, hakim juga telah melakukan perlindungan hukum terkait digolongkannya tindakan-tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum selain yang diatur Pasal 77 KUHAP menjadi obyek praperadilan. Tindakan lain yang dimaksud adalah penetapan tersangka," kata Humprey.

Menurutnya , putusan pengadilan tersebut patut menjadi acuan hakim dalam memutus praperadilan tersangka SDA.

"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon (SDA) dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," katanya.

SDA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 2011-2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI