PKS Tolak Ajaran Radikal, Tapi Jangan Pakai Bredel Media

Selasa, 31 Maret 2015 | 13:53 WIB
PKS Tolak Ajaran Radikal, Tapi Jangan Pakai Bredel Media
Aksi damai tolak ISIS dari Bundaran HI menuju Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Jumat (5/9). (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan tentang pemblokiran situs Islam yang dianggap bermuatan ajaran radikal.

"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ahmad menilai kebijakan Kemenkominfo sama saja dengan membredel media. Menurut Ahmad sebagian situs yang diblokir merupakan media resmi yang sebenarnya menolak aksi ISIS yang mengatasnamakan Islam.

Ahmad menambahkan kebebasan pers dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 Ayat 1 yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat 2 berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengan membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," ujarnya.

Salah satu ketua DPP PKS ini menyarankan pemerintah dan penegak hukum meningkatkan kerja sama dengan komponen umat Islam, termasuk media Islam, untuk mencegah paham ISIS. Apalagi, kata dia, ada Dewan Pers yang menaungi kode etik. Menkominfo, katanya, harus melibatkan Dewan Pers dalam setiap tindakan yang menyentuh media massa.

"Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil," katanya.

Zainuddin khawatir pemblokiran tanpa melalui klarifikasi justru menimbulkan antipati dari masyarakat.

"Pemerintah baik BNPT dan Kemenkominfo perlu memiliki standar yang jelas tentang situs Islam yang harus diblokir dan perlu membuka dialog dengan pengelola situs-situs tersebut," kata politisi yang juga anggota pengawas TKI di DPR.

Kemenkominfo memblokir 22 situs Islam karena dianggap bermuatan konten ajaran radikal. Pemblokiran ini atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Terdapat 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan di situs Kemenkominfo.

Semula, Kominfo hanya memblokir tiga situs, tapi BNPT meminta Kemkominfo memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI