"Terdapat 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan di situs Kemenkominfo.
Semula, Kominfo hanya memblokir tiga situs, tapi BNPT meminta Kemkominfo memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.