Pengelola Situs Islam Tantang Menkominfo Buktikan Konten Pro ISIS

Selasa, 31 Maret 2015 | 13:06 WIB
Pengelola Situs Islam Tantang Menkominfo Buktikan Konten Pro ISIS
Aksi damai tolak ISIS dari Bundaran HI (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak terima karena medianya diblokir dan dituduh bermuatan konten ajaran radikal, Pemimpin Redaksi Salam-online.com, Ubaidillah Salman, meminta Kemenkominfo menunjukkan bukti.

"Menyangkut ISIS, karena ke 19 media ini tidak ada yang dukung ISIS, tolong cari mana ada berita yang dukung ISIS. Memberitakan aja kami tidak ada ISIS," kata Ubaidillah di ruang rapat gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Ubaidillah membantah keras medianya mendukung penyebaran ajaran dan paham ISIS di Indonesia.

"Buat apa? Apa itu ISIS? Mengapa ISIS? Hak penting bagi kami. Karena itu tindakan ini sangat gegabah serampangan. Tanpa klarifikasi. Kemudian kalau itu disebut radikal, terus terang bisa dilihat kontennya. Media-media itu juga merujuk ke Antara, BBC, AFP, Reuters, CNN, apakah media-media yang saya sebutkan itu radikal? Saya kira tidak," kata Ubaidillah.

Ubaidillah datang ke kantor Kemenkominfo bersama pengelola aklislamiccenter.com, hidayatullah.com, kiblat.net, panjimas.com, arrahmah.com, dan gemaislam.com. Mereka mewakili pemilik situs Islam yang diblokir.

Mereka diterima oleh Staf khusus Menkominfo Bidang Hukum, Regulasi, dan Strategis Danrivanto Budhijanto dan Kepala Humas Ismail Cahwidu.

Kemenkominfo memblokir 22 situs Islam karena dianggap bermuatan konten ajaran radikal. Pemblokiran ini atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"terdapat 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan di situs Kemenkominfo.

Semula, Kominfo hanya memblokir tiga situs, tapi BNPT meminta Kemkominfo memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI