Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Ia tidak hadir karena dianjurkan kuasa hukum.
"Tidak hadir, saya bilang ke beliau jangan (hadir)," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Gani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humphrey melarang Suryadharma hadir dalam sidang praperadilan supaya jalannya persidangan efektif. Apalagi, kata dia, Suryadharma sebagai pihak pemohon tidak diwajibkan hadir dalam persidangan.
"Ini kan membicarakan nasib dia, kami mau profesional. Tapi kalau saya suruh dia pasti datang," ujarnya.
"Tidak hadir, saya bilang ke beliau jangan (hadir)," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Gani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humphrey melarang Suryadharma hadir dalam sidang praperadilan supaya jalannya persidangan efektif. Apalagi, kata dia, Suryadharma sebagai pihak pemohon tidak diwajibkan hadir dalam persidangan.
"Ini kan membicarakan nasib dia, kami mau profesional. Tapi kalau saya suruh dia pasti datang," ujarnya.
Humphrey berharap dalam sidang perdana hari ini KPK bisa langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma.
"Seharusnya KPK bisa langsung menjawab, karena mereka sudah lama terima permohonannya," kata Humphrey.