Gugat KPK, Tapi Tak Hadiri Sidang, Ini Alasan Suryadharma Ali

Selasa, 31 Maret 2015 | 12:36 WIB
Gugat KPK, Tapi Tak Hadiri Sidang, Ini Alasan Suryadharma Ali
Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Ia tidak hadir karena dianjurkan kuasa hukum.

"Tidak hadir, saya bilang ke beliau jangan (hadir)," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Gani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humphrey melarang Suryadharma hadir dalam sidang praperadilan supaya jalannya persidangan efektif. Apalagi, kata dia, Suryadharma sebagai pihak pemohon tidak diwajibkan hadir dalam persidangan.

"Ini kan membicarakan nasib dia, kami mau profesional. Tapi kalau saya suruh dia pasti datang," ujarnya.
 
Humphrey berharap dalam sidang perdana hari ini KPK bisa langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma.
 
"Seharusnya KPK bisa langsung menjawab, karena mereka sudah lama terima permohonannya," kata Humphrey‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI