Ibu-ibu Pro Suryadharma Ali Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel

Selasa, 31 Maret 2015 | 12:00 WIB
Ibu-ibu Pro Suryadharma Ali Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel
Pendukung Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan pendukung tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Ini merupakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Menurut pengamatan suara.com, ‎para pendukung Suryadharma didominasi kaum Hawa yang mengenakan hijab. Sedangkan kaum Adam yang datang, terlihat mengenakan kopiah. Karena ruang sidang penuh, sebagian dari mereka duduk-duduk di di depan ruangan.

Salah satu pendukung Suryadharma, Eli, mengaku datang bersama rombongan dari Bekasi, Jawa Barat. Mereka datang untuk menyaksikan langsung proses sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP yang juga mantan Menteri Agama.

"Kami dari pihak keluarga pak Suryadharma," kata Eli.

Salah satu lelaki yang mengenakan koko mengaku datang dari Provinsi Banten untuk memberikan dukungan moril kepada Suryadharma. Menurut dia, Suryadharma tidak bersalah dalam kasus yang terjadi ketika Suryadharma masih menjaba sebagai Menteri Agama.

"Saya kerabat Pak SDA dari pondok pesantren di Banten," ujar lelaki yang enggan menyebutkan nama itu.

‎Sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor, sidang baru dimulai pukul 10.00 WIB, setelah kuasa hukum Suryadharma dan KPK tiba. Suryadharma sendiri tidak hadir. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan berkas permohonan.

Sebelumnya, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Gani, berharap dalam sidang perdana ini KPK bisa langsung menjawab permohonan praperadilan.

"Seharusnya KPK bisa langsung menjawab, karena mereka sudah lama terima permohonannya," kata Humphrey‎.

‎Humphrey menambahkan sidang praperedilan untuk menggugat sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Ia yakin proses penyidikan terhadap Suryadharma tidak sah.

"Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Suryadharma juga menuntut ganti rugi kepada KPK sebesar Rp1 triliun. ‎ "Dan ganti kerugian Rp1 triliun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI