Suara.com - Rumah Sakit Fatmawati membantah menyuruh pulang seorang pasien kanker hati yang juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Suherman dalam keadaan sakit. Kecuali, memang itu kebijakan dokter.
Hanya saja Perwakilan Juru Bicara RS Fatmawati Jakarta, Wini Riesta mengatakan belum mengetahui keluhan keluarga Suherman itu. Dia baru akan menanyakan ke pihak keluarga.
"Kalau pasien memang diperbolehkan untuk pulang, yah bisa pulang. Itu juga harus sesuai dengan indikasi dokter. Nggak mungkin disuruh pulang kalau pasiennya belum sembuh. Kecuali keluarganya meminta untuk pulang," kata Wini saat berbincang dengan suara.com, Selasa (31/3/2015).
Wini mengklaim RS Fatmawati memperlakukan pasien BPJS dan non BPJS sama. Tidak ada pembedaan layanan. Terlebih ada batas waktu perawatan.
"Nggak ada. Kalau pasien harus dilakukan pelayanan medik, tetap saja berlanjut," jelas dia.
ada seorang pasien penderita kanker hati, Suherman dipaksa untuk pulang oleh pihak Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. Padahal Suherman belum sembuh.
Suherman adalah peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Keadaaannya memburuk saat dirujuk ke RS Fatmawati 5 hari lalu.
Dia sudah lama mengidap penyakit kanker hati. Suherman tiba-tiba disuruh pulang dengan keadaan kesehatannya belum membaik. Suherman masih terbaring lemas di tempat tidurnya di Lantai 5 kamar 505 RS Fatmawati. Hanya saja Suherman tidak jadi dipulangkan oleh pihak RS. Itu atas saran dokter.