Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1 trilun.
Tuntutan dilakukan karena KPK telah memberikan 'gelar' tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji terhadap bekas Ketua Umum PPP itu.
"Ganti kerugiannya Rp1 trilun," kata pengacara SDA Humprey R Gani, Selasa (30/3/2015).
Humprey meyakini bahwa hakim akan mengabulkan permohonan pihaknya, lantaran tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK.
Untuk itu, Humprey mengaku telah menyiapkan tiga saksi ahli, plus sejumlah barang bukti menguatkan.
"Ada saksi ahli tiga orang, dokumen dan berkas yang akan menjadi barang bukti," katanya.
Humprey juga meminta KPK dapat langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan klienya. Sebab, KPK sudah lama menerima permohonan tersebut.
"Harus dijawab langsung, karena mereka sudah terima lama permohonannya," ujar Gani.