Praperadilan Dilanjutkan, Pihak SDA Bawa 3 Saksi Ahli

Selasa, 31 Maret 2015 | 10:20 WIB
Praperadilan Dilanjutkan, Pihak SDA Bawa 3 Saksi Ahli
Suryadharma Ali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan pagi ini, Selasa (31/3/2015).

Sebelumnya sidang ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas kepada hakim tunggal Tati Hadiyati.

Kuasa hukum SDA, Humprey R Gani mengatakan bahwa praperadilan diajukan untuk menggugat sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka (SDA)," ujarnya.

Dalam sidang kali pihak SDA telah menyiapkan beberapa saksi ahli, dan sejumlah barang bukti. "Ada saksi ahli tiga orang, dokumen dan berkas yang akan menjadi barang bukti," katanya.

Humprey pun meyakini bahwa permohonan pihaknya akan dikabulkan, lantaran tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK.

Lebih lanjut dia juga berharap agar pihak KPK dapat langsung menjawab permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Seharusnya KPK bisa langsung menjawab, karena mereka sudah lama terima permohonannya," kata Humphrey‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI