Pejabat Pemprov Jadi Tersangka UPS, Ahok: Tak Ada Bantuan Hukum

Selasa, 31 Maret 2015 | 10:06 WIB
Pejabat Pemprov Jadi Tersangka UPS, Ahok: Tak Ada Bantuan Hukum
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok blusukan ke Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu,(21/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS).

Kedua pejabat Pemprov DKI itu adalah Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, dan Zainal Soleman PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

"Saya kira standar saja nanti ya. Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak (diberikan bantuan hukum), yang kasus Pak Pristono (mantan Kadishub DKI Udar Pristono) nggak boleh ternyata. Nggak bisa katanya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015).

"Makanya saya harus tanya biro hukum. Tapi kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," lanjutnya.

Lebih lanjut Ahok mengatakan bahwa dirinya segera menonaktifkan Alex dan Zainal agar keduanya dapat fokus menyelesaikan kasus hukum. Penggantian, kata Ahok, akan dilakukan dengan lelang jabatan.

"Akan kita ganti. Supaya bisa konsentrasi urus masalahnya," kata Ahok.

"Kita mesti nyari, mesti lelang," dia menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI 2014.

Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Peningkatan status hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi, yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada Jumat 27 Maret 2015 kemarin.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI