Pengamat: Tidak Ada UU yang Atur Gaya Komunikasi Kepala Daerah

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2015 | 09:19 WIB
Pengamat: Tidak Ada UU yang Atur Gaya Komunikasi Kepala Daerah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta sebaiknya tidak mempersoalkan gaya komunikasi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),

"Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta sebaiknya fokus pada hal-hal yang menjadi ranahnya, yakni segala sesuatu yang terkait dengan kekuasaan pejabat dan kepentingan publik serta layak dicurigai," kata  pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen.

Pernyataan Victor menyikapi rencana Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta yang akan melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkenaan dengan ucapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di salah satu stasiun televisi nasional yang dianggap kurang santun.

Ia mengatakan langkah Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta mempersoalkan gaya komunikasi Ahok di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu dan akan melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelidikinya, tidak memiliki relevansi dengan tujuan awal penyelidikan RAPBD.

"Sebenarnya yang hendak mereka selidiki itu soal Rancangan APBD (RAPBD, red.) atau gaya komunikasinya Ahok. Kalau RAPBD, sebaiknya diteruskan sampai tuntas sehingga betul-betul terbukti nanti siapa yang bersalah dan apa saja kesalahannya," kata dia.

Terlebih, kata Victor, Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyebut gaya komunikasi Ahok yang dipandang tidak santun itu, menyangkut soal etika.

"Gaya komunikasi ini bukan soal etika, melainkan etiket. Etika itu berhubungan dengan bagaimana Ahok menggunakan kekuasaan yang dimilikinya dan kebijakan yang dibuatnya sebagai Gubernur DKI, sedangkan etiket itu menyangkut tata-krama pergaulan," kata Victor.

Menurut dia, tidak ada undang-undang yang mengatur soal tata-krama pergaulan kepala daerah sehingga Ahok disimpulkan sudah melanggar undang-undang. Selain itu penyelidikan RAPBD dengan etiket Gubernur DKI Jakarta dipandang tidak memiliki relevansi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI