Digerebek saat Selingkuh, Oknum Jaksa dan Polisi Diperiksa Kejati

Selasa, 31 Maret 2015 | 05:19 WIB
Digerebek saat Selingkuh, Oknum Jaksa dan Polisi Diperiksa Kejati
Ilustrasi hubungan intim di luar pernikahan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera memanggil dan memeriksa oknum jaksa Kejari Pekanbaru berinisial ANP, serta oknum polisi Bripka DS, setelah keduanya digerebek karena diduga berselingkuh pada Rabu (18/3/2015) lalu.

"Kita jadwalkan pekan ini akan segera memanggil dan memintai keterangan kepada keduanya atas dugaan tersebut," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muhkzan, di Pekanbaru, Senin (30/3).

Muhkzan menjelaskan, kedua oknum penegak hukum dari instansi kejaksaan dan kepolisian tersebut akan dipanggil secara terpisah. Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai lanjutan dari proses permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang hadir saat penggerebekan di rumah Bripka DS.

"Sebelumnya kan dimintai keterangan Ketua RT, sama istri pelapor. Ini dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.

Menurutnya, pemanggilan ini penting karena ulah kedua oknum tersebut telah mencoreng kedua lembaga baik kejaksaan maupun kepolisian. Sebelumnya, pada Rabu (18/3) lalu, Kepolisian Tenayan Raya mengamankan Bripka DS dan oknum jaksa ANP, setelah keduanya digerebek massa saat diduga sedang berselingkuh di rumah Bripka DS.

Selanjutnya, kasus ini pun ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, belakangan mengatakan bahwa Bripka DS akan menjalani sidang kode etik.

"Jika di tengah proses penyidikan istri DS mencabut laporannya, maka kita akan tetap melakukan sidang kode etik terhadap DS. Namun, jika kasus ini sampai di pengadilan, maka kepolisian akan menunggu vonis dari pengadilan, untuk selanjutnya melakukan sidang kode etik," jelas Sugeng. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI