Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah berencana untuk mencekal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bepergian ke luar negeri. Surat pengajuan pencekalan itu sendiri disebut tengah dibuat oleh Bareskrim, untuk segera dilayangkan ke pihak Imigrasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menuturkan, rencana pencekalan terhadap Denny itu terkait status yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway dalam sistem pelayanan pengurusan paspor secara online.
"Kami sampaikan, untuk tersangka kasus Payment Gateway (Denny Indrayana), memang akan ada rencana pencekalan. Namun surat sedang dibuat," kata Rikwanto di kantornya, Senin (30/3/2015) sore.
Bila suratnya sudah jadi, lanjut Rikwanto, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Imigrasi untuk segera diproses. "Nanti kalau surat sudah jadi, langsung diproses," ujarnya.
Sementara itu, menurut Rikwanto lagi, pemeriksaan terhadap Denny akhir pekan lalu belum rampung, berhubung yang bersangkutan meminta dihentikan. Penyidik menurutnya akan menjadwalkan ulang untuk melanjutkan pemeriksaan Denny sebagai tersangka.
"Kami setujui, dalam waktu dekat akan diperiksa kembali," kata Rikwanto.
Sedangkan terkait mantan Menkumham Amir Syamsudin, menurut Rikwanto, sudah rampung diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya. Keterangan dari Amir dinilai sudah cukup.
"Sudah selesai untuk Pak Amir. Sementara belum dibutuhkan lagi. Nanti kami lihat pemeriksaan dulu, apa ada sesuatu yang baru," tandasnya.
Bareskrim Polri Segera Cekal Denny Indrayana
Selasa, 31 Maret 2015 | 03:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
19 November 2024 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI