Suara.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta kini telah menerima laporan dari panitia angket, intinya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mereka nilai melanggar undang-undang dan etika sebagai pejabat negara.
"Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Pelanggaran UU yang dimaksud ialah lantaran Ahok mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan dewan, kemudian pelanggaran etikanya, perkataan Ahok dinilai tidak mencerminkan seorang pemimpin.
Politisi Partai Gerindra menambahkan hasil laporan tim angket nanti akan dibawa ke sidang paripurna yang direncanakan dilaksanakan pekan ini.
"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," kata Taufik.
Laporan dari panitia angket tadi diserahkan oleh ketua panitia Muhammad Sangaji dalam rapat yang dilaksanakan secara tertutup.
Penyerahan laporan tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Mursadi. Sangaji didampingi empat wakil pimpinan, yakni, Taufik, Abraham Lunggana (Lulung), Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan.
"Ketua lagi sakit. Katanya lagi enggak enak badan," kata Taufik
Seperti diketahui, Ahok mengirimkan dokumen APBD 2015 dalam bentuk sistem e-budgeting. Ketika itu, Ahok mengirimkan dokumen versi pemerintah karena menilai ada kejanggalan dalam anggaran yang disahkan oleh dewan.