Suara.com - Fraksi Partai Golkar DPR kubu Aburizal Bakrie melaporkan Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang, terkait dugaan kasus pemalsuan data ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (30/3/2015). Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Fraksi Golkar, Ali Syamirati.
Selain mengadukan kasus dugaan pemalsuan data, Ali juga akan melaporkan Agus atas kasus memaksa masuk ruang Fraksi Golkar DPR.
"Untuk sementara kami laporkan pemalsuan data. Nanti akan kami tindaklanjuti lagi," kata Ali selaku pengacara Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo di Bareskrim Polri.
Ali menjelaskan dugaan pemalsuan data yang dia maksud adalah surat yang dikirim kubu Agung kepada Ade Komaruddin dkk. agar meninggalkan ruang Fraksi Golkar. Dalam surat tersebut, Agus Gumiwang menggunakan kop Fraksi Golkar. Padahal, Agus sudah dianggap tidak memiliki legalitas di fraksi karena telah dipecat Golkar berdasarkan SK Aburizal Bakrie selaku ketua umum.
"Seakan-akan Agus ketua Fraksi Golkar. Dia kan sudah dipecat, barang buktinya berupa surat pemecatan Agus pada 24 Juni 2014," katanya.
Menindaklanjuti kasus itu, kata Ali, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Bambang Soesatyo dan Ade Komaruddin sebagai saksi pelapor. Namun, Ali belum tahu kapan kedua kliennya akan diperiksa.
"Rencananya ada pemanggilan untuk saksi pelapor," kata Ali.
Nomor laporannya TBL/240/III/2015/Bareskrim tertanggal 30 Maret 2015.