Suara.com - Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menilai, rencana pencabutan kewargenegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti terlibat kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) masih terlalu jauh. Sebab, ISIS sendiri bukanlah negara yang diakui.
Menurutnya, menindak ISIS bukanlah dengan cara pencabutan kewarganegaraan, namun dengan pidana karena melakukan tindakan radikalisme.
"ISIS itu belum sebagai entitas negara, tapi suatu gerakan radikalisme, nah kalau misalnya gerakan radikalisme atau ajaran radikal, itu bisa jadi alasan bagi pemerintah untuk tindakan yang dilarang itu. Kalau ajaran terlarang diikuti masyarakat, itu bisa ditindak, tapi kalau pencabutan warga negara masih terlalu jauh," kata Tantowi di DPR, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dia menambahkan, pencabutan kewarganegaraan bisa didasarkan ketika seorang WNI membela negara lain secara sadar atau ikut masuk kekuatan militer negara lain. Menurutnya, WNI yang ikut ISIS belum memenuhi syarat itu.
"Kita dianggap gerakan itu tidak masuk ke negara lain," ujarnya.