Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Senin (30/3/2015), ditunda hakim lantaran pihak tergugat, Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak membawa surat kuasa dan tugas yang asli.
Tapi, menurut anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, sebenarnya bukan tidak membawa surat asli, melainkan surat asli dan surat tugas diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat kuasa asli tadi pagi didaftarkan ke panitera ke PN Jaksel. Biasanya kan disiapkan sebelumnya, tapi ini sekalian hari ini," kata Nur usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Nur, biasanya panitera langsung menyerahkan surat kepada hakim, tapi ia tidak mengetahui bagaimana proses birokrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Barusan tadi pagi, kan di meja registrasi, kita gak tahu birokrasinya bagaimana hingga saat ini belum sampai," katanya.
Nur menegaskan hal ini bukan kesengajaan KPK untuk menunda sidang. Ia mengatakan ini masalah administrasi.
"Tidak ada itu. Ini masalah administrasi saja. Kita sudah pelajari dalilnya. Kita sudah mengerjakan semua. Kita juga menyiapkan bukti yang cukup, jadi kami siap. Kita belajar dari pengalaman," katanya.
Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.