Suara.com - Pemerintah sudah melaporkan semua pembuat situs layanan nikah siri online kepada polisi. Mereka dianggap menipu dengan menerbitkan buku nikah palsu untuk para pengantin.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menindak para penyedia layanan nikah sirih secara online.
"Mereka (para penyedia layanan nikah sirih Online) sudah melakukan tindak pidana. Dan kita juga sudah melaporkannya juga ke kepolisian untuk membawanya ke proses hukum," kata Lukman di gedung AA. Maramis II, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Menurut Lukman, mereka telah menyalahi aturan Kementerian Agama karena mengeluarkan buku-buku nikah tanpa ada rekomendari dari lembaga yang sah.
"Karena mereka telah melakukan penipuan, bahkan diantara mereka menerbitkan buku-buku nikah yang sama sekali di luar pengetahuan di Kementerian Agama. Jadi buku-buku itu adalah palsu," katanya.
Lukman juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menutup seluruh situs layanan nikah siri online.
"Nikah sirih online, kita sudah minta kepada kantor kominfo untuk memblokir, menutup situs-situs nikah sirih online seperti itu. Karena hal itu tidak dibenarkan," kata Lukman.