Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai ISIS dibutuhkan untuk mengatur regulasi seperti untuk mencabut hak kewarganegaraan atau hukuman kepada warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS.
"Mungkin perlu lebih diperkuat regulasi kita," kata Lukman Hakim di gedung AA. Maramis II, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Lukman mengatakan saat ini pemerintah belum memiliki landasan hukum untuk mengatur soal itu. Itu sebabnya, kata Lukman, diperlukan perppu.
"Karena kan sekarang kita belum tahu kalau ada warga negara kita yang membela kepentingan ISIS, kan kita tidak punya landasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan mereka atau memberikan sanksi hal seperti ini," kata Lukman.
"Saya pikir dalam hal-hal tertentu kalau dinilai regulasinya memerlukan itu (terbitkan Perppu), saya pikir itu bisa diperlukan," kata Lukman.