Banyak yang Ajukan Praperadilan, Hakim Sarpin: Kasus BG Berbeda

Senin, 30 Maret 2015 | 16:00 WIB
Banyak yang Ajukan Praperadilan, Hakim Sarpin: Kasus BG Berbeda
Hakim Sarpin Rizaldy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dimenangkannya gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Banyak tersangka KPK yang turut mengikuti jejak sang mantan Calon Kapolri.

Khusus tersangka kasus korupsi, sudah ada empat orang yang mengajukan gugatan praperadilan. Dari empat gugatan tersebut, satu diantaranya, yakni gugatan praperadilan Sutan Bgatoegana, sudah gugur karena berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, tiga lainnya yang dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan hari ini, ditunda untuk jangka waktu yang berbeda-beda

Terkait banyak bermunculannya gugatan praperadilan, Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel) Sarpin Rizaldi mengatakan, materi praperadilan penetapan status tersangka antara Komjen Pol Budi Gunawan, dengan tiga tersangka KPK yang hari ini (30/3/2015) dijadwalkan bersidang, berbeda.

"Kasus BG berbeda," kata Sarpin di PN JakSel, Senin (30/3/2015).

Namun Sarpin enggan berkomentar lebih jauh soal perbedaan yang ia maksud. Pasalnya, menurut Sarpin, setiap hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda satu sama lain dalam menyikapi sidang praperadilan.

"Nantilah, saya tidak mau komentar terlalu jauh," tutupnya sambil meninggalkan Gedung PN Jaksel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI