Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (30/3/2015).
Sarpin yang datang didampingi kuasa hukum, Aldres Napitupulu, mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota, Taufiqurrahman Syahuri.
"Saya bukan menggugat, saya melaporkan karena ini kan delik aduan. Saya merasa nama baik saya tercemar. Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," kata Sarpin di Bareskrim.
Aldres Napitupulu menambahkan Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
"Kasus ini atas aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Taufiqurahman Sauri dan Suparman Marzuki (pimpinan KY)," kata Aldres Napitupulu.
Sarpin yang datang didampingi kuasa hukum, Aldres Napitupulu, mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota, Taufiqurrahman Syahuri.
"Saya bukan menggugat, saya melaporkan karena ini kan delik aduan. Saya merasa nama baik saya tercemar. Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," kata Sarpin di Bareskrim.
Aldres Napitupulu menambahkan Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
"Kasus ini atas aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Taufiqurahman Sauri dan Suparman Marzuki (pimpinan KY)," kata Aldres Napitupulu.
Sarpin merasa komentar Komisioner KY merusak reputasinya yang telah ia bangun selama 20 tahun bertugas di lembaga penegak hukum. Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015.
Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.
Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.