Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah

Senin, 30 Maret 2015 | 15:47 WIB
Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (30/3/2015), ditunda oleh hakim lantaran tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat kuasa asli.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, berharap KPK bisa lebih mengedepankan profesional dalam menghadapi suatu perkara.

"Kita mengharapkan KPK bisa lebih profesional. Kalau alasan hakim bilang jika KPK tidak bisa (memperlihatkan surat kuasa dan tugas asli) maka konsekuensinya (persidangan) jalan terus. Ini kan merugikan KPK sendiri juga," kata Humphrey usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia apa yang diperlihatkan KPK dalam persidangan tadi menunjukkan mereka tidak bisa bekerja profesional dalam kasus Suryadharma.

Kendati demikian, Humphrey tidak mau buru-buru menyebut sikap KPK tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menghambat praperadilan.

Bagi Humprey sikap KPK semakin menegaskan penanganan kasus kliennya bermasalah sehingga sudah benar penetapan tersangka terhadap Suryadharma digugat.

"Kita gak melihat hal itu (untuk memperlambat proses praperadilan SDA). Kita hanya meminta kerja secara profesional. Dalam waktu sidang itu harus siap, kita pun sudah siap. Ini jelas memberikan tanda cara bekerja seorang KPK dalam menangani soal ini (kasus SDA)," katanya.

Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012 - 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI