Suara.com - Kantor Pusat Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan pasien peserta BPJS mempunyai hak untuk dirawat sampai dinyatakan sembuh. Pasien tidak boleh dipaksa pulang jika masih sakit.
Pernyataan itu menyusul ada seorang pasien penderita kanker hati, Suherman dipaksa untuk pulang oleh pihak Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. Padahal Suherman belum sembuh.
Suherman adalah peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Keadaaannya memburuk saat dirujuk ke RS Fatmawati 4 hari lalu. Dia sudah lama mengidap penyakit kanker hati. Suherman tiba-tiba disuruh pulang dengan keadaan kesehatannya belum membaik. Suherman masih terbaring lemas di tempat tidurnya di Lantai 5 kamar 505 RS Fatmawati.
Juru Bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengaku belum tahu informasi tersebut. Hanya saja jika peserta BPJS yang menjadi pasien belum sembuh, dia belum bisa dipulangkan.
"Iya (harus sampai sembuh). Kalau menurut dokter harus pulang, yah pulang. Kalau belum sembuh, nggak boleh pulang," jelas Irfan saat berbincang dengan suara.com, Senin (30/3/2015).
Irfan mengatakan jika ada peserta yang tidak dilayani dengan semestinya, dia meminta pasien melapor ke kantor perwakilan BPJS.
"Saya minta nomor peserta, nama pasien, dan sejak kapan dirawat," jelas Irfan.