Suara.com - Tiga jadwal sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda, Senin (30/3/2015).
Ada berbagai macam alasan sehingga sidang hari ini tidak dilanjutkan, seperti sidang praperadilan Suryadharma Ali, yang ditunda hingga besok, Selasa (31/3/2015), lantaran tidak adanya surat tugas dan surat kuasa asli yang dibawa perwakilan KPK.
Sedangkan, khusus untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead di PT Pertamina pada tahun 2004-2005, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, ditunda karena adanya surat permintaan dari KPK kepada hakim.
"Iya, berhubung adanya surat permintaan dari KPK untuk menunda persidangan selama satu minggu, maka sidang hari ini saya tutup," kata Hakim Suyadi saat memimpin sidang praperadilan di ruang sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo ditetapkan menjadi tersangka pada medio akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Atas penetapan tersangka tersebut, Suroso mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan sidang pada hari ini. Namun, karena adanya permintaan penundaan dari KPK, sidang akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2015) mendatang.