Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Pandjaitan mengatakan, Komisi III akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H. Laoly ke dalam sebuah rapat besok, Selasa (31/3/2015). Rapat ini, katanya, akan membahas tentang penanganan kisruh internal partai oleh Pemerintah.
"Yang jelas besok Menkumham diundang," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dia menambahkan, harapannya Menteri Yasona bisa memberikan penjelasan dengan landasan hukum yang kuat. Agar, sambungnya, upaya DPR untuk mengajukan hak angket urung dilakukan.
"Saya kira di Komisi III kalau puas dari penjelasan MenkumHAM mudah-mudahan saja angket tidak berlanjut," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sedianya undangan MenkumHAM sudah dilakukan pekan lalu. Namun, tidak kunjung jadi. Karenanya, dia berharap undangan kali ini bisa dipenuhi Yasona.
"Harusnya minggu kemarin MenkumHAM diundang dan nggak hadir. Dan, saya kira besok hadir," tegasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 116 anggota DPR sudah mengajukan Hak Angket ke pimpinan DPR, dan menunggu dibawa ke paripurna untuk disetujui atau ditolak.
Pengajuan Hak Angket ini dilakukan lantaran sejumlah anggota DPR menilai kebijakan Menteri Yasona terindikasi melakukan intervensi terhadap penyelesaian kisruh di PPP dan Partai Golkar.