Suara.com - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (30/3/2015) ditunda sampai dua minggu mendatang. Penundaan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Termohon (pihak KPK) tidak hadir di persidangan, dan mengirimkan surat. Sidang kita tunda 2 Minggu dengan catatan jika termohon (KPK) tidak hadir kita tinggal," ujar hakim Baktar Jubri Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Namun sebelum hakim Baktar Jubri menutup sidang, dia memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Hadi Purnomo untuk menyampaikan pendapat.
"Mengingat praperadilan prosesnya pendek, kalau yang mulia tidak keberatan, menurut kami penundaan dua minggu terlalu lama," jelas kuasa hukum Hadi Purnomo, Maqdir Ismail diruang persidangan.
"Kami ingin kepastian jadwal persidangan," tambah Magdir.
Namun, hakim Baktar Jubri menegaskan bahwa persidangan tetap akan ditunda hingga dua minggu ke depan dan dipastikan pada tanggal 13 April 2015 mendatang.
"Kita tunda dua Minggu, Tanggal 13 hari Senin (kita buka kembali)," tambah hakim Baktar.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Hadi adalah tersangka korupsi KPK keempat yang mengajukan gugatan praperadilan setelah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan menteri agama Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Mereka ramai-ramai menggugat KPK melalui lembaga praperadilan setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang mencopot status tersangka sekaligus menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan calon Kapolri ketika itu.