Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan diselenggarakan hari ini, Senin (30/3/2015). Tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 itu menggugat penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK.
Menjelang sidang, loyalis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut datang ke pengadilan yang terletak di Jalan Raya Ampera.
"Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan moral kepada Pak SDA, kami adalah loyalis beliau," kata koordinator aksi Abdurahman.
Abdurahman menilai keputusan KPK menetapkan mantan Menteri Agama itu untuk mendiskreditkan Suryadharma. Soalnya, Abdurahman yakin Suryadharma sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai pejabat negara.
"Masa penetapan tersangka pertama dilakukan berulang-ulang hanya karena bukti penetapan tersangka pertama tidak terbukti. Tahun 2013 itu, kan tidak ada, lalu sekarang ke tahun 2010," kata Abdurahman.
Adanya konsentrasi massa pendukung Suryadharma di depan pengadilan, arus lalu lintas menjadi macet di kedua arah.
Sidang dimulai pada pukul.10.00 WIB tadi dan pukul 10.15 ditutup karena utusan dari KPK sebagai tergugat belum memiliki surat tugas dan surat kuasa. Rencananya, sidang akan dilanjutkan besok.