Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan diselenggarakan hari ini, Senin (30/3/2015).
Tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji ini mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang adalah Tati Hardianti.
"Hakimnya Tati Hardianti, PP (panitera pengganti) satu Umiati, dan PP dua Nizan," kata staf pidana ketika ditemui di pengadilan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, namun mundur dan belum diketahui kapan dimulai.
"Belum tahu mas kapan jamnya, tapi dijadwalkan hari ini," kata dia.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2014.
Suryadharma dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.