Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan memulai sidang perdana gugatan praperadilan, yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/3/2015). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan dipimpin Hakim Tati Hardianti.
"Hakimnya Tati Hardianti, Panitra Pengganti I, Umiati, dan Panitra Pengganti II Nizan," kata staf PN JakSel, yang ditemui Suara.com.
Sejatinya sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga kini, sidang masih urung dilakukan tanpa alasan pasti.
"Belum tau kapan jamnya, tapi dijadwalkan hari ini," jelas dia.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji tahun 2012-2014.
SDA dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.