Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM Ma'mun menegaskan bahwa isu Menteri Yasonna mengajukan remisi untuk narapidana didasari pesanan kepentingan politik, tidak benar.
"Saya memahami betul latar belakang Pak Menteri. Dia memahami landasan filosofisnya, paham betul dasar hukumnya. Isu itu tidak benar," kata Ma'mun.
Ma'mun menjelaskan usulan tersebut konteksnya remisi dengan merujuk pada dasar HAM serta mengembalikan kewenangan pembinaan terpidana menjadi wilayah Kemenkumham.