Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan kepada setiap kepala madrasah untuk tidak menggunakan buku Lembar Kerja Siswa Madrasah Aliyah Kelas X mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam yang materinya terindikasi bermuatan pelecehan terhadap sahabat Nabi.
“Menginstruksikan kepada setiap kepala madrasah untuk tidak mempergunakan LKS tersebut di madrasah,” demikian dikatakan Lukman Hakim dalam pernyataan pers, Minggu (29/3/2015).
Selain itu, Menteri Agama juga meminta agar madrasah yang sudah terlanjur memiliki buku LKS tersebut karena diperdagangkan oleh penerbit swasta, segera menariknya kembali.
“Madrasah juga harus menolak jika ada penawaran dari pihak penerbit,” kata Lukman.
Lukman menambahkan bahwa Kementerian Agama akan segera menerbitkan surat edaran tertulis tentang instruksi ini dan mengirimkannya ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia pada Senin (30/3/2015) besok.
Kepada aparat penegak hukum, Lukman berharap segera mengusut kasus tersebut dan membawanya ke proses hukum.
Kementerian Agama akan menelusuri dugaan adanya upaya untuk memasukkan paham-paham tertentu yang bertentangan dengan paham mayoritas umat Islam Indonesia melalui buku.
“Menag sudah mengomunikasikan hal ini dengan Mendikbud dan akan menempuh kebijakan yang sama untuk menarik buku-buku tersebut,” katanya.
Lukman mengakui buku ini sudah memicu reaksi keras dari masyarakat.