Suara.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap S alias Akun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun periode 2004-2009 terkait kasus peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 29 gram.
"Petugas saat ini masih memproses kasus itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono di Batam, Sabtu (28/3/2015).
Pria yang pernah dipenjara atas kasus pemalsuan ijazah tersebut ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Kamis (26/3/2015), dirumahnya kawasan Meral Karimun dan pada Jumat (27/3/2015) siang dibawa ke Polda Kepri.
"Saat ditangkap dan ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka mengaku barang haram tersebut milik orang lain berinisial At," kata dia.
Penyidik, kata dia, sempat melakukan penggeledahan terhadap ruang tahanan At di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun namun tidak ditemukan barang bukti.
At sendiri merupakan terpidana 4 tahun kasus narkoba yang diduga menjalin kerjasama dengan Akun mengendalikan peredaran narkoba saat masih sama-sama dipenjara.
"Petugas masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain," kata Hartono.
Pemberantasan peredaran narkoba, kata Hartono, masih menjadi salah satu prioritas menginggat wilayah Provinsi Kepri rawan sebagai tempat transit dan peredaran sabu asal Malaysia.
Sebelumnya petugas BNN Tanjungpinang dibantu BNN Kepri juga mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang dengan menangkap empat tersangka.
Dua orang merupakan tahanan dan diduga merupakan pengendali peredaran narkoba dalam dan luar Lapas Tanjungpinang.
Satu orang lain merupakan oknum petugas Lapas yang berperan sebagai kurin yang membawa masuk dan keluar narkoba yang dikendalikan dari dalam tahanan.
"Narkoba yang diamankan berasal dari luar Lapas. Namun pemiliknya di dalam lapas. Jadi oknum petuas tersebutlah yang menjadi perantara keluar masuknya barang tersebut," kata Kepala BNN Tanjungpinang, Ahmad Yani. (Antara)