Ketika Pejabat Riau "Buka-bukaan" soal Suap APBD

Sabtu, 28 Maret 2015 | 03:39 WIB
Ketika Pejabat Riau "Buka-bukaan" soal Suap APBD
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri, mengungkap tentang adanya pengumpulan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terkait kasus suap pembahasan RAPBD Riau yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Said Saqlul bicara "blak-blakan" kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kota Pekanbaru, Jumat (27/3/2015). Dia mengatakan bahwa Annas Maamun saat masih aktif sebagai Gubernur Riau, pernah memerintahkan Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir, untuk mengumpulkan uang yang diduga ada kaitannya dengan suap RAPBD.

"Ada pertanyaan (KPK) uang yang diminta Gubernur nonaktif Annas Mamun ke BPBD melalui Asisten II. Asisten komunikasikan ke saya untuk sediakan uang, bukan meminta uang. Ya, kira-kira di bawah Rp500 juta," ujar Said.

Said mengatakan mengambil uang tersebut dari dana operasional BPBD, yang waktu itu tengah sibuk dengan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau. Namun, dia mengaku tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa, karena Wan Amir menurutnya hanya mengatakan dana tersebut untuk pinjaman.

"Saya tak tahu untuk apa. Dulu kata Asisten II hanya pinjaman," katanya.

Penyidik KPK sendiri juga memeriksa dua pejabat dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Keduanya adalah Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Rohil, Arsyad Rahim, serta Kepala Dinas Pasar Rohil, Ibus Kasri. Hanya saja, keduanya tidak banyak berkomentar tentang isi pemeriksaan mereka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, sebagai tersangka pemberi suap RAPBD-Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas, sebagai tersangka.

Sebelumnya lagi, pada 25 September 2014, Annas ditangkap KPK di rumahnya di kawasan Cibubur, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau. Prosesnya kini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI