Suara.com - Sebanyak 29 orang dari 124 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diketahui tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Muhammad Rizal (29), salah seorang WNI yang dideportasi Malaysia di Nunukan, Jumat (27/3/2015) malam, membenarkan bahwa dirinya dideportasi karena kasus sabu-sabu. Dia bahkan mengaku sudah mendapat hukuman selama empat bulan karena kasus itu, di penjara Tanah Merah Tawau, Negeri Sabah, Malaysia.
Sebenarnya, lanjut Rizal, dirinya telah jarang mengonsumsi barang haram tersebut setelah menikah sejak dua tahun lalu. Bahkan sebulan sebelum ditangkap petugas gabungan kepolisian dan imigrasi Malaysia, dia tidak mengonsumsi narkoba itu lagi.
Namun saat ditangkap di tempat kerjanya di bengkel las Tawau, aparat Malaysia menurut Rizal, melakukan tes urine terhadapnya. Dia lalu dinyatakan positif pernah menggunakan sabu-sabu, sehingga dipenjara dan akhirnya dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
"Saya ditahan karena tes urine dinyatakan positif (mengonsumsi sabu-sabu), saat ditangkap di tempat kerja," ujar Rizal, saat menjalani pendataan di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan.
Lelaki yang berasal dari Kabupaten Enrekang, Sulsel, yang telah memiliki satu anak ini, mengaku masuk ke Malaysia sejak berusia sembilan tahun bersama kedua orang tuanya, tepatnya di Tawau Negeri Sabah. Dia pun mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak tujuh tahun lalu, setelah memperolehnya dari teman-teman sepergaulannya di negara itu.
Secara terpisah, deportan lain karena kasus narkoba bernama Arif (32), mengaku juga mengonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lalu. Itulah yang lantas menyebabkan dirinya divonis selama satu tahun oleh Mahkamah Negeri Sabah Lahad Datu.
Arif yang mengaku telah memiliki dua orang anak dan saat ini berada di kampung halamannya di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, di Malaysia bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu, sejak empat tahun lalu.
"Baru-baru ini habis pakai sabu-sabu, langsung ditangkap polisi," aku Arif, seraya menambahkan bahwa dirinya tertangkap dalam operasi gabungan polisi dan imigrasi Malaysia, saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Arif yang berkeinginan pulang ke kampung halamannya itu mengungkapkan bahwa dia juga mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsi selama ini dari teman-teman di sekitar tempatnya tinggal. [Antara]
124 WNI Kembali Dideportasi, 29 Orang Tersangkut Kasus Narkoba
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 28 Maret 2015 | 01:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mau Mengadu Nasib ke Negeri Jiran? 4.000 Warga NTB Bisa Jadi PMI, Buruan Daftar
16 November 2024 | 12:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI