Suara.com - Pekerja pabrik es balok, PT. EU, di Jalan Rawa Gelam 2, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, mengaku kaget sekaligus heran atas kejadian yang menimpa tempatnya bekerja.
Menurut mereka kalau es yang diproduksi beracun, pasti korbannya tak hanya satu orang, mengingat es tersebut dikonsumsi oleh ribuan orang.
"Enggak ada (racun). Orang di sini pakai air PAM. Air itu ditampung di tangki air yang ada di sudut sana," kata pekerja yang tinggal di balik mess pabrik tersebut saat ditemui suara.com, Jumat (27/3/2015).
Pria yang mengaku bekerja sebagai penarik es dari pabrik ke truk pengangkut itu mengatakan kalau dicampuri bahan berbahaya, tentunya bukan satu masalah saja yang muncul.
"Di sini ribuan yang diproduksi setiap hari, masa yang keracunan satu orang itu," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh petugas sekuriti pabrik dan warga sekitar pabrik. Menurut sekuriti, perusahaan membayar Rp50 juta perbulan untuk membeli air dari PAM.
Ia menepis tudingan bahwa pabrik itu menggunakan zat berbahaya dan menggunakan air dari Kalimalang. Dia menyayangkan karena sejak berdiri pada tahun 1978 baru kali ini terkena masalah.
"Di sini air itu kita ambil dari PAM dan dari Bekasi. Kalau dibilang dicampur kaporit dan ANP dari mana. PAM juga campur kaporit kan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dari pabrik yang digerebek itu, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni DN (55) sebagai pemilik alat angkut, dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik. Selain itu, petugas juga sudah mengamankan barang bukti truk pengangkut air, balok es, alat cetak es batu, dan zat kimia.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pabrik pembuat es tersebut digerebek karena diduga memproses es batu dengan tidak sehat. Dugaan itu dikuatkan oleh hasil tes laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kementerian Kesehatan.
"Didapatkan hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi orang karena ada bakteri coliform. Bila dikonsumsi akan mendatangkan berbagai penyakit, termasuk kanker," kata Wahyu, Kamis (26/3/2015).
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Wahyu, air yang digunakan untuk bahan baku es balok diambil dari saluran inspeksi Kalimalang.
"Lalu ditampung, kemudian diberi zat kimia berupa kaporit, soda api, tawas, ANP, serta antifoam," katanya.
Setelah air menjadi es batu, selanjutnya dijual ke ke warung-warung. Tiap balok es batu harganya Rp12 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp30 ribu.
"Dalam satu hari, target penjualan mereka dua ribu batang," kata Wahyu.
Polisi menerapkan Pasal 94 dan 45 undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta. Kemudian Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pasal 135 dan Pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
"Kalau ini terbukti bersalah, maka pabrik tersebut dapat ditutup dan dikenai pasal berlapis," ujar Wahyu.